Secara umum, alur pengajuan permohonan paspor adalah:
- Lapor diri (Pendul=penduduk luar negeri)
- Pengecekan dokumen:
a. fotokopi Emirates ID, paspor lama dan fotokopi visa tinggal pemohon.
b. Surat keterangan kerja bagi pekerja profesional. Bagi pemohon yang berpindah kerja/masa tinggal visa PEA habis/di masa tenggang (grace period), offer letter dari perusahaan baru dengan stamp asli wajib disertakan. Kopi trade license dari perusahaan baru, apabila memungkinkan.
c. Kopi paspor dan Emirates ID dari pihak sponsor, kopi kontrak kerja dengan gaji minimum AED 1,200 untuk sektor pelaksana rumah tangga
d. Kopi trade license untuk pengusaha - Pengisian data paspor dan proses wawancara
- Pengambilan foto langsung di kantor KJRI
- Biometrik 10 sidik jari di kantor KJRI
- Pengecekan data ulang
- Konfirmasi dan persetujuan data masuk oleh petugas KJRI
- Pencetakan bukti tanda terima dan formulir pengambilan paspor
- Paspor memakan waktu proses selama 7 hari kerja
- Paspor baru harus diambil dalam masa tidak lebih dari 30 hari
- Pengambilan paspor baru tidak dapat diwakilkan kecuali dengan bukti surat kuasa dan foto kopi Emirates ID pelamar
- Biaya AED 100 hanya tunai
Pada kasus kehilangan:
Untuk sektor pelaksana rumah tangga, tambahan surat asli lapor kehilangan dari polisi setempat, dan bukti penayangan pengumuman ke publik media selama 7 hari diperlukan.
Untuk pekerja profesional hanya diperlukan surat asli lapor kehilangan dari polisi setempat.
Biaya AED 360 hanya tunai
Untuk paspor rusak biaya AED 260, hanya tunai
Pengajuan aplikasi dokumen: Minggu-Kamis 09:00-12:00
Pengambilan dokumen: Minggu-Kamis 14:00-16:00
KJRI Dubai tidak beroperasi saat hari libur nasional PEA dan di Indonesia. Mohon dicek ulang untuk kepastian jam operasional kerja yang akan selalu diumumkan.